WARALABA
Di
Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada tahun 1950-an, yaitu dengan
munculnya dealer kendaraan bermotor melalui pembelian lisensi. Perkembangan
kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan dimulainya sistem pembelian
lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga
memiliki hak untuk memproduksi produknya. Agar waralaba dapat berkembang dengan
pesat, maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah
kepastian hukum yang mengikat baik bagi franchisor maupun franchisee.
Karenanya, kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum
yang jelas, waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak
kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni
1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun
1997 tentang Waralaba. PP No. 16 tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut
dan diganti dengan PP no 42 tahun 2007 tentang Waralaba.
Selanjutnya
ketentuan-ketentuan lain yang mendukung kepastian hukum dalam format bisnis
waralaba adalah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba.
- Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No. 31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba
- Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
- Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
- Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
Banyak
orang masih skeptis dengan kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di
Indonesia. Namun saat ini kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis
waralaba jauh lebih baik dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin
banyaknya payung hukum yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut.
Perkembangan waralaba di Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji
sangat pesat. Hal ini ini dimungkinkan karena para pengusaha kita yang
berkedudukan sebagai penerima waralaba (franchisee) diwajibkan mengembangkan
bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau
menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau
sistem sel, suatu jaringan format bisnis waralaba akan terus berekspansi.
Ada
beberapa asosiasi waralaba di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha
Waralaba Indonesia), WALI (Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi
Franchise Indonesia). Ada beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain
IFBM, The Bridge, Hans Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan
lain-lain. Ada beberapa pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala
mengadakan roadshow diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain
International Franchise and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License
Expo Indonesia ( Panorama convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah
Franchise Indonesia).
Pengertian waralaba itu
sendiri adalah :
Waralaba
atau Franchising adalah hak-hak untuk menjual suatu produk atau jasa maupun
layanan. Sedangkan menurut versi pemerintah Indonesia, yang dimaksud dengan
waralaba adalah perikatan dimana salah satu pihak diberikan hak memanfaatkan
dan atau menggunakan hak dari kekayaan intelektual (HAKI) atau pertemuan dari
ciri khas usaha yang dimiliki pihak lain dengan suatu imbalan berdasarkan
persyaratan yang ditetapkan oleh pihak lain tersebut dalam rangka penyediaan
dan atau penjualan barang dan jasa
Sedangkan menurut
Asosiasi Franchise Indonesia, yang dimaksud dengan Waralaba ialah: Suatu sistem
pendistribusian barang atau jasa kepada pelanggan akhir, dimana pemilik merek
(franchisor) memberikan hak kepada individu atau perusahaan untuk melaksanakan
bisnis dengan merek, nama, sistem, prosedur dan cara-cara yang telah ditetapkan
sebelumnya dalam jangka waktu tertentu meliputi area tertentu.
Selain pengertian
waralaba, perlu dijelaskan pula apa yang dimaksud dengan franchisor dan franchisee
:
Franchisor atau pemberi
waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang memberikan hak kepada pihak
lain untuk memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau
penemuan atau ciri khas usaha yang dimilikinya.
Franchisee atau penerima
waralaba, adalah badan usaha atau perorangan yang diberikan hak untuk
memanfaatkan dan atau menggunakan hak atas kekayaan intelektual atau penemuan
atau ciri khas Sejarah Waralaba.
Waralaba dapat dibagi
menjadi dua jenis yaitu :
- Waralaba luar negeri, cenderung lebih disukai karena sistemnya lebih jelas, merek sudah diterima diberbagai dunia, dan dirasakan lebih bergengsi.
- Waralaba dalam negeri, juga menjadi salah satu pilihan investasi untuk orang-orang yang ingin cepat menjadi pengusaha tetapi tidak memiliki pengetahuan cukup piranti awal dan kelanjutan usaha ini yang disediakan oleh pemilik waralaba.
Biaya waralaba
meliputi:
- Ongkos awal, dimulai dari Rp. 10 juta hingga Rp. 1 miliar. Biaya ini meliputi pengeluaran yang dikeluarkan oleh pemilik waralaba untuk membuat tempat usaha sesuai dengan spesifikasi franchisor dan ongkos penggunaan HAKI.
- Ongkos royalti, dibayarkan pemegang waralaba setiap bulan dari laba operasional. Besarnya ongkos royalti berkisar dari 5-15 persen dari penghasilan kotor. Ongkos royalti yang layak adalah 10 persen. Lebih dari 10 persen biasanya adalah biaya yang dikeluarkan untuk pemasaran yang perlu dipertanggungjawabkan.
Contoh waralaba lokal :
Usaha mie lekker
Usaha ini dimulai
tahun1995 berawal dari nama Bakso solo yang didirikan oleh Bapak Suparno dan
Ibu Sukarni, yang dijajakan secara keliling menggunakan gerobak rombong. Pada
tahun 1997 diputuskan untuk mencari tempat yang permanen untuk melanjutkan
usaha yang sudah mendapatkan banyak pelanggan ini.
Ternyata dengan yang
menetap pelanggan semakin banyak, bahkan telah terdengar hingga daerah-daerah
yang lebih jauh. Setelah 10 tahun, banyak pengalaman-pengalaman berharga mulai
dari persaingan usaha, krisis ekonomi, hingga kelemahan-kelemahan internal yang
telah dilalui dengan baik.
Usaha Mie Lekker
sendiri berdiri tahun 2006 di Gresik, yang merupakan pengembangan usaha yang
pertama sebagai pembuktian daripada pengalaman tadi. Dengan logo yang baru, Mie
Lekker (Mie Ayam Jagoan) diharapkan dapat merebut pasar sacara luas. Dengan
konsep bisnis Mie ayam Solo dan Bakso Solo sebagai makanan tradisional yang
memiliki citarasa yang unik dan lezat.
Contoh waralaba non lokal :
Mc Donalds
Mc donals salah satu pewaralaba rumah makan siap saji
terbesar di dunia. Waralaba saat ini lebih didominasi oleh waralaba rumah makan
siap saji. Kecenderungan ini dimulai pada tahun 1919 ketika A&W Root Beer
membuka restauran cepat sajinya. Pada tahun 1935, Howard Deering Johnson
bekerjasama dengan Reginald Sprague untuk memonopoli usaha restauran modern.
Gagasan mereka adalah membiarkan rekanan mereka untuk mandiri menggunakan nama
yang sama, makanan, persediaan, logo dan bahkan membangun desain sebagai
pertukaran dengan suatu pembayaran. Dalam perkembangannya, sistem bisnis ini
mengalami berbagai penyempurnaan terutama di tahun l950-an yang kemudian
dikenal menjadi waralaba sebagai format bisnis (business format) atau sering
pula disebut sebagai waralaba generasi kedua. Perkembangan sistem waralaba yang
demikian pesat terutama di negara asalnya, AS, menyebabkan waralaba digemari
sebagai suatu sistem bisnis diberbagai bidang usaha, mencapai 35 persen dari
keseluruhan usaha ritel yang ada di AS. Sedangkan di Inggris, berkembangnya
waralaba dirintis oleh J. Lyons melalui usahanya Wimpy and Golden Egg, pada
tahun 60-an. Bisnis waralaba tidak mengenal diskriminasi. Pemilik waralaba
(franchisor) dalam menyeleksi calon mitra usahanya berpedoman pada keuntungan
bersama, tidak berdasarkan SARA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar